Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD
1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Dalam Pasal 28D ayat (2)
Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian
diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Hak Asasi Manusia Bidang Ekonomi
Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD
1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Dalam Pasal 28D ayat (2)
Perubahan UUD 1945 ditentukan :Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian
diatur dalam Pasal 33 Perubahan UUD 1945 yaitu :
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh Negara.
(3). Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.