IvanaA
1. Panitia Perancang UUD : Untuk merancang UUD, agar, negara kita memiliki konstitusi/hukum dasar negara. 2. Panitia Pembelaan Tanah Air : Itu adalah panitia yg dibut, untuk mempertahankan kesatuan indonesia. 3. Panitia yg Mempelajari Hal Keuangan : Agar, negara Indonesia, dpt membangun jalanan, bangunan2, dll.
0 votes Thanks 0
noritaafrianis
Merumuskan tujuan dan maksud didirikannya negara indonesia.
2. Panitia Pembelaan Tanah Air : Itu adalah panitia yg dibut, untuk mempertahankan kesatuan indonesia.
3. Panitia yg Mempelajari Hal Keuangan : Agar, negara Indonesia, dpt membangun jalanan, bangunan2, dll.