tsaniyabfazakomnas ham: -menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai ham baik kepada masyarakat indonesia maupun internasional -mengkaji berbagai instrumen pbb tentang hamdengan memberikan saran tentang kemunkinan aksesi dan ratifikasi -memanta, menyelidiki pelaksanaan ham, serta memberikan pendapat, pertmbangan dan saran kpd instansi pemerintah tentang pelaksanaan ham -mengadakan kerja sama regional dan internasional di bidang ham
4 votes Thanks 7
Razkid
Tugas KOMNAS HAM 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
TUGAS KPAI 1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. 2. Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. 3. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
-mengkaji berbagai instrumen pbb tentang hamdengan memberikan saran tentang kemunkinan aksesi dan ratifikasi
-memanta, menyelidiki pelaksanaan ham, serta memberikan pendapat, pertmbangan dan saran kpd instansi pemerintah tentang pelaksanaan ham
-mengadakan kerja sama regional dan internasional di bidang ham
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
TUGAS KPAI
1. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
2. Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
3. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.