isnapebriani
Tugas Walikota1) Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah (2) Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.(1) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Kecamatan mempunyai fungsi :a. Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam jangka pendek, menengah dan panjang b. Penyelenggaraan administrasi perkantoran meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta umum dan kepegawaian ; c. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya; d. Pembinaan organisasi dan aparatur Kelurahan; e. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan; f. Pembinaan kependudukan dan kemasyarakatan di Kelurahan; g. Penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, Pelayanan umum, Kesejahteraan Rakyat serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; h. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan; i. Pelaksanaan koordinasi terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan; j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;(2) Dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 ayat 1 Kecamatan terdiri dari :a. Camat; b. Sekretaris Kecamatan dan Evaluasi; 1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; 2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Umum dan kepegawaian; c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban; e. Seksi Pelayanan Umum; f. Seksi Kesejahteraan Rakyat; g. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
0 votes Thanks 0
harrywiryayudha
Tugasnya Memimpin, mengkoordinasikan, membuat kebijakan & mempertanggungjawabkan sesuai fungsinya sebagai pejabat nomor 1 di pemerintahan Kota...
(2) Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.(1) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Kecamatan mempunyai fungsi :a. Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam jangka pendek, menengah dan panjang
b. Penyelenggaraan administrasi perkantoran meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta umum dan kepegawaian ;
c. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
d. Pembinaan organisasi dan aparatur Kelurahan;
e. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan;
f. Pembinaan kependudukan dan kemasyarakatan di Kelurahan;
g. Penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, Pelayanan umum, Kesejahteraan Rakyat serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
h. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
i. Pelaksanaan koordinasi terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan;
j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;(2) Dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 ayat 1 Kecamatan terdiri dari :a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan dan Evaluasi;
1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pelayanan Umum;
f. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
g. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
Memimpin, mengkoordinasikan, membuat kebijakan & mempertanggungjawabkan sesuai fungsinya sebagai pejabat nomor 1 di pemerintahan Kota...