Tugas tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
dita011
1.memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1) 2. menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD) 45 pasal 5 ayat 2) 3. mengangkat dan memberhentikan menteri menteri negara (UUD45pasal 17 ayat 2)
2. menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD) 45 pasal 5 ayat 2)
3. mengangkat dan memberhentikan menteri menteri negara (UUD45pasal 17 ayat 2)