adhyaksapart3
Presiden dan wakil sebagai kepala negara (lembaga eksekutif) bpk sebagai badan pengurus keuangan mengusus keuangan negara
0 votes Thanks 0
nurulitadiahr
Presiden : 1) Mengajukan rancangan undang-undang kepadaDPR [Pasal 5 ayat (1)] 2) Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat(2)] 3) Mengangkat dan memberhentikan menterimenterinegara (pasal 17) 4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal20 ayat (2)] 5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaranpendapatan dan belanja negara
BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
bpk sebagai badan pengurus keuangan mengusus keuangan negara
2) Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat(2)]
3) Mengangkat dan memberhentikan menterimenterinegara (pasal 17)
4) Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal20 ayat (2)]
5) Mengajukan rancangan undang-undang anggaranpendapatan dan belanja negara
BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.