theresiaaritonang
Tugas presiden RI sebagai kepala negara, di antaranya 1.Menetapkan & mengajukan anggota dari hakim konstintusi. 2. Mangangkat duta & konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR. 3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR. 4. Memberikan Grasi & Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung) 5. Memberikan Amnesti & Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR. 6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU (Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) & AL (Angkatan Laut) 7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang. 8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain & perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. 9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara & atau mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR. 10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan & sebagainya yang diatur oleh UU. 11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR. 12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD. 13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat & pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU. 14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. 15. Mengesahkan RUU yang disetujui bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh. 16. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang. 17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai PERPU (Pengganti Undang-Undang) dalam keadaan yang genting & memaksa. 18. Mengangkat & memberhentikan anggota KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.
1.Menetapkan & mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta & konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi & Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung)
5. Memberikan Amnesti & Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU (Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) & AL (Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain & perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara & atau mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan & sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat & pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU yang disetujui bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai PERPU (Pengganti Undang-Undang) dalam keadaan yang genting & memaksa.
18. Mengangkat & memberhentikan anggota KY (Komisi Yudisial) dengan persetujuan DPR.