nawangmira03
Tugas-tugas kpk yaitu : ->Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi ->Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi ->Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan negara ->Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ->Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
yenara
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: 1.Koordinasi dengan instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 2.Supervisi terhadap instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 3.Melakukan penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. 4.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;dan 5.Melakukan monitot terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
selengkapnya mengenai tuga,wewenang,dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilihat pada UU.No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
->Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi
->Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
->Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan negara
->Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
->Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
1.Koordinasi dengan instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.Supervisi terhadap instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.Melakukan penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;dan
5.Melakukan monitot terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
selengkapnya mengenai tuga,wewenang,dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dilihat pada UU.No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
semoga membantu :)