Yolandavirna
Merencenakan penyelenggarakan PEMILU
-Menetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILU
-Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU.
-Menetapkan peserta PEMILU
-Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
dzix
-Merencenakan penyelenggarakan PEMILU -Menetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILU -Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU. -Menetapkan peserta PEMILU -Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota -Menetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara -Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota -Melakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILU -Melaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam Undang – Undang.
-Menetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILU
-Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU.
-Menetapkan peserta PEMILU
-Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
-Menetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
-Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kota
-Melakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILU
-Melaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam Undang – Undang.