Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA Menetapkan peraturan pemerintah Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara Mengangkat dan memberhentikan menteri Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya Menyatakan keadaan bahaya 2. Tugas DPR
-Menetapkan APBN bersama presiden -Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY -Memilih anggota BPK -Memilih 3 calon hakim konsitusi -Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat -Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti 3. Tugas MPR
-Mengubah dan menetapkan UUD -Melantik presiden dan wakil presiden -Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti -Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti -Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
mpr & dpr : sebagai wakil rakyat, menyalurkan aspirasi rakyat
Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
Menetapkan peraturan pemerintah
Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
Mengangkat dan memberhentikan menteri
Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
Menyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR
-Menetapkan APBN bersama presiden
-Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
-Memilih anggota BPK
-Memilih 3 calon hakim konsitusi
-Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
-Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti
3. Tugas MPR
-Mengubah dan menetapkan UUD
-Melantik presiden dan wakil presiden
-Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
-Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
-Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.