Tugas pengawas pasar modal secara resmi di lkukan oleh
MelyaOktoryan
PengawasUntuk tugas pengawasan secara resmi dilakukan oleh BAPEPAM LK (Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan). Bapepam LK adalah lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Bertugas membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal. Selanjutnya, Bapepam LK mengawasi pelaksanaan peraturan yang telah dibuat tersebut dan bila terjadi pelanggaran, Bapepam LK akan memberikan sanksi. Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
1 votes Thanks 2
Radesu Menilai kekayaan emiten.Menganalisis kemampuan emiten.Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten.Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi.Bertindak sebagai agen pembayaran.
Menilai kekayaan emiten.Menganalisis kemampuan emiten.Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten.Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten.Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi.Bertindak sebagai agen pembayaran.