amaliaNSTugas dan Fungsi Pemerintah Pusat Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum guna memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut. Politik Luar Negeri, Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup internasional.Pertahanan Keamanan, Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas perlindungan negara dan warga negara terhadap serangan-serangan luar.Yustisi (Peradilan), Negara berupaya mencegah terjadinya konflik kepentingan antara individu dan kelompok.Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional Negara mengupayakan kebaikan bersama dan kesejahteraan umum.Agama, Negara memberikan kesempatan mengembangkan dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok secara terkendali.
2 votes Thanks 3
Aprilyanaa
Tugasnya adalah mengatur seluruh pemerintahan di seluruh tanah air, bertanggung jawab atas seluruh kehidupan dan pemerintahan di seluruh tanah air