a. Wakil Gubernur : membantu tugas – tugas gubernur
b. Sekwilda : membantu gubernur dalam menyusun kebijakan pemerintah dan mengkoordinasi perangkat daerah
c. Sekretariat DPRD : menyelenggarakan administrasi kesekretariat dan keuangan
d. Bawasda : melakukan pengawasan umum atas penyelenggaraan pemda dan pelaksanaan tugas kementrian dalam negri di daerah
e. Bappeda : menyelenggarakan dan mengevaluasi pemda di perencanaan pembangunan
f. Itwilprov (Inspektorat) : melakukan pengawasan umum terhadap perda
12 votes Thanks 74
HilmiAB
a. Wakil Gubernur : membantu tugas – tugas gubernur
b. Sekwilda : membantu gubernur dalam menyusun kebijakan pemerintah dan mengkoordinasi perangkat daerah
c. Sekretariat DPRD : menyelenggarakan administrasi kesekretariat dan keuangan
d. Bawasda : melakukan pengawasan umum atas penyelenggaraan pemda dan pelaksanaan tugas kementrian dalam negri di daerah
e. Bappeda : menyelenggarakan dan mengevaluasi pemda di perencanaan pembangunan
f. Itwilprov (Inspektorat) : melakukan pengawasan umum terhadap perda
a. Wakil Gubernur : membantu tugas – tugas gubernur
b. Sekwilda : membantu gubernur dalam menyusun kebijakan pemerintah dan mengkoordinasi perangkat daerah
c. Sekretariat DPRD : menyelenggarakan administrasi kesekretariat dan keuangan
d. Bawasda : melakukan pengawasan umum atas penyelenggaraan pemda dan pelaksanaan tugas kementrian dalam negri di daerah
e. Bappeda : menyelenggarakan dan mengevaluasi pemda di perencanaan pembangunan
f. Itwilprov (Inspektorat) : melakukan pengawasan umum terhadap perda