egryy
Menyusun rencana dan program kerja bidang kepegawaian,melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas
9 votes Thanks 7
dayonaghina
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Negara;
b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desriyanti
Tugas Pegawai Negeri Sipil : 1. Menyusun rencana dan program kerja Bidang Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
1. Menyusun rencana dan program kerja Bidang Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2. Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.