arp313354
1.mengubah dan menetapkan undang-undang dasar 2.melantik presiden dan wakil presiden 3.memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar
0 votes Thanks 3
faradilah
Berdasarkan ketentuan dari undang-undang 1945 negara Ri menjelaskan tugas dan wewenang mpr adalah sebagai berikut : 1). melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil dari pemilihan umum dlm sidang paripurna majelis. 2). memutuskan usul DPR berdasarkan putusan dari MK untuk memberhentkan pres dan wapres dlm masa jabatannya setelah pres dan wapres diberi kesempatan utk dapat menyampaikan penjelasan dlm sidang paripurna majelis 3). melantik pres dan wapres apabila ternyata presiden berhenti,mangkat,atau diberhentikan pada masa jabatannya.
2.melantik presiden dan wakil presiden
3.memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar
1). melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil dari pemilihan umum dlm sidang paripurna majelis.
2). memutuskan usul DPR berdasarkan putusan dari MK untuk memberhentkan pres dan wapres dlm masa jabatannya setelah pres dan wapres diberi kesempatan utk dapat menyampaikan penjelasan dlm sidang paripurna majelis
3). melantik pres dan wapres apabila ternyata presiden berhenti,mangkat,atau diberhentikan pada masa jabatannya.
#semoga membantu