rarapambudi
Tugas dan wewenang MPR : Mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
memberhentikan presiden dan mengganti dengan yang baru jika presiden melanggal UU.
cmmiw :)