elvinapure
1.mengadili perselisihan antar negara 2menerima persengketaan hukum internasional
1 votes Thanks 2
Rihhadatul18
1. Mengadili perselisihan atau persengketaan negara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih. 2. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB. 3. Mendeska DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
2menerima persengketaan hukum internasional
2. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB.
3. Mendeska DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.