Tugas komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional ?
RusidaHK98
Tugas KKRN: 1. membentuk KKR Propinsi 2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya 3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM 4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat 5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban 6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan 7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya
1. membentuk KKR Propinsi
2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya
3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan
7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya