Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Gubernur. yg lengkap plz.
yohanactmTugas Gubernur : 1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD 2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD 3. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah 4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Gubernur: 1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;mengembangkan kehidupan demokrasi;menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah 3. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;melaksanakan program strategis nasional 4. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Tanggungjawab Gubernur: Bertanggungjawab atas daerah yang dipimpinnya.
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
3. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Gubernur:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;mengembangkan kehidupan demokrasi;menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
3. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;melaksanakan program strategis nasional
4. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Tanggungjawab Gubernur:
Bertanggungjawab atas daerah yang dipimpinnya.