firmansugianto23
Tugasnya adalah menjaga dan mensejahterakan desa
1 votes Thanks 2
falifatu
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; 2. Mengajukan rancangan peraturan desa; 3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; 4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; 5. Membina kehidupan masyarakat desa; 6. Membina perekonomian desa; 7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; 8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mengajukan rancangan peraturan desa;
3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5. Membina kehidupan masyarakat desa;
6. Membina perekonomian desa;
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.