Tugas kejaksaan menurut Undang – Undang RI nomor 16 tahun 2004 adalah sebagai penegak hukum yang dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, dalam pelaksaannya wewenang kejaksaan dibagi menjadi tiga, salah satunya adalah dibidang perdata, yang termasuk wewenangnya adalah ....
A. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara B. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang C. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepengadilan D. Kejaksaan, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah E. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik criminal
Wewenang dan Tugas Jaksa dalam Ranah Acara Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), dijelaskan bahwa pengertian Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sementara itu, Kejaksaan Republik Indonesia (“Kejaksaan”) pada dasarnya adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.[1]
Wewenang lain yang dimaksud, menurut Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan di antaranya adalah:
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas Jaksa sebagaimana disebutkan di atas, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.[2]
Saluran hierarki yang dimaksud adalah, bahwa Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan, dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.[3] Di antara Jaksa Agung muda sebagai pembantu pimpinan, terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur di Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 38/2010).
Jawaban:
D
Penjelasan:
Wewenang dan Tugas Jaksa dalam Ranah Acara Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), dijelaskan bahwa pengertian Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sementara itu, Kejaksaan Republik Indonesia (“Kejaksaan”) pada dasarnya adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.[1]
Wewenang lain yang dimaksud, menurut Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan di antaranya adalah:
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas Jaksa sebagaimana disebutkan di atas, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.[2]
Saluran hierarki yang dimaksud adalah, bahwa Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan, dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.[3] Di antara Jaksa Agung muda sebagai pembantu pimpinan, terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur di Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 38/2010).
Semoga terbantu