Firdi11
Tugas : menentukan kehakiman hak. :mengangkat mahkamah agung wewenang itu sama saja dengan tugas
0 votes Thanks 0
woylada
Wewenang : -menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. -mengusulkan pengangkatan hakim agung -Memutuskan pengangkatan hakim agung -Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.
Tugasnya : 1).Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung 2).Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden 3).Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim. 4).Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung 5).Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung 6).Menetapkan calon Hakim Agung
hak. :mengangkat mahkamah agung
wewenang itu sama saja dengan tugas
-menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
-mengusulkan pengangkatan hakim agung
-Memutuskan pengangkatan hakim agung
-Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.
Tugasnya :
1).Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
2).Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
3).Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.
4).Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
5).Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
6).Menetapkan calon Hakim Agung