Tugas dpr,mpr dan presiden dalam membuat undang",tolong disebutkan satu" tugasnya ???
deviverina
Wewenang MPR - Megubah dan menetapkan UUD sedagai mana tercantum dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1 - Melantik presiden dan wakil presiden - Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
Wewenang DPR - Membuat perjanjian dengan luar negri yang menyatakan perdamaian atau perang - Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif - DPR yang mernagkap anggota MPR berwewenang mengawasi presiden dalam melaksanakan haluan Negara, apa bila presiden dianggap tidak melaksanakan haluan Negara
1. Tugas Presiden : Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MAMenetapkan peraturan pemerintahMemberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPRMemegang kekuasaan pemerintah menurut UUDMemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udaraMengangkat dan memberhentikan
- Megubah dan menetapkan UUD sedagai mana tercantum dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
Wewenang DPR
- Membuat perjanjian dengan luar negri yang menyatakan perdamaian atau perang
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- DPR yang mernagkap anggota MPR berwewenang mengawasi presiden dalam melaksanakan haluan Negara, apa bila presiden dianggap tidak melaksanakan haluan Negara
1. Tugas Presiden :
Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MAMenetapkan peraturan pemerintahMemberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPRMemegang kekuasaan pemerintah menurut UUDMemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udaraMengangkat dan memberhentikan