alexbakso33
Mempunyai tugas menyelenggarakan penataan ruang wilayah provinsi dan koordinasi , fasilitasi , pengawasan penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota
0 votes Thanks 2
alexbakso33
Dinas tata kota dan perumahan mempunyai fungsi
Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga dinas
Perumusan kebijakan teknis dibidang tata kota dan perumahan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati
Penertiban dan rekomendasi izin mendirikan bangunan
Pelaksanaan ketatausahaan, tumah tangga, pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyajian data, penyusunan rencana dan program dinas