zikriamarullahTugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah : Merencenakan penyelenggarakan PEMILUMenetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILUMengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU.Menetapkan peserta PEMILUMenetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMenetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suaraMenetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMelakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILUMelaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam Undang – Undang.
0 votes Thanks 2
Feby53
Menurut Ketentuan umum pasal 1 angka 3 UU NO. 12 Tahun 2003 di tgaskan bahwa KPU adalah lembaga yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri untuk menyelenggarakan PEMILU. Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah : Merencenakan penyelenggarakan PEMILUMenetapkan Irganisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan PEMILUMengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan PEMILU.Menetapkan peserta PEMILUMenetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMenetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suaraMenetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten / kotaMelakukan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMILUMelaksanakan tugas – tugas dan kewenangan lain yang di atur dalam Undang – Undang.