monikhatasya123
Tugas dan wewenang Presiden 1.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 2.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) 3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. 4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa) 5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri 6.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR 8.Menyatakan keadaan bahaya 9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR 10.Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 11.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung 12.Memberi amnesti dan abolisi
0 votes Thanks 2
AmandaDinira
-Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas
AmandaDinira
-Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas -menggantikan tugas presiden apabila berhalangan-memberi amnesti dan abolisi
Shernov
Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode kepengurusan serta berwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi BEM KM UNDIP - Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan BEMKM UNDIP - Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus - Sebagai koordinator dari komisi ahli - Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP - Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas
1.Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2.Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU)
3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6.Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.Menyatakan keadaan bahaya
9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.Memberi amnesti dan abolisi