EssaRita
Tugas dan wewenang Presiden1.Memegang kekuasaanpemerintahan menurut UUD2.Memegang kekuasaan yangtertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), danAngkatan Udara (AU)3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan PerwakilanRakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalamkegentingan yang memaksa)5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri6.Menyatakan perang, membuatperdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR8.Menyatakan keadaan bahaya9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR10.Menerima penempatan duta
0 votes Thanks 2
mohammmad
Memimpin negara,Menyatakan perang,Memberi grasi,Memberi amnesti dan abolisi.