ramadhangel
Tugas dan Wewenang Presiden 1. Memegang kekuasaan atas Angkatan darat,laut dan udara 2. Mengangkat duta dan konsul 3. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA 4. Memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR 5. Menjalankan pemerintahan 6. Membentuk menteri-menteri negara 7. Membuat Perjanjian dan kerjasama bilateral ataupun multiteral.
1 votes Thanks 17
galangazriel
1.MEMEGANG KEKUASAAN pemerintahan menurut uud 2.memegang kekuasaaan tertinggi atas AD,AU,AL 3.MENGANGKAT DAN MEMBerhentikan meteri menteri 4.menyatakan keadaan bahaya 5.memberi amnesti dan abolisi dengn memperhatikan pertimbangan dpr 6.menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dpr 7.memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
1. Memegang kekuasaan atas Angkatan darat,laut dan udara
2. Mengangkat duta dan konsul
3. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA
4. Memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
5. Menjalankan pemerintahan
6. Membentuk menteri-menteri negara
7. Membuat Perjanjian dan kerjasama bilateral ataupun multiteral.
2.memegang kekuasaaan tertinggi atas AD,AU,AL
3.MENGANGKAT DAN MEMBerhentikan meteri menteri
4.menyatakan keadaan bahaya
5.memberi amnesti dan abolisi dengn memperhatikan pertimbangan dpr
6.menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dpr
7.memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA