sellaoktavia
Tugas dan wewenang presiden : 1.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 2.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) 3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. 4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa) 5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
0 votes Thanks 1
nabilahgumayahp
Tugas dan wewenang Presiden 1.Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 2.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) 3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. 4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa) 5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri 6.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR 7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR 8.Menyatakan keadaan bahaya 9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR 10.Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 11.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung 12.Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR 13.Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU 14.Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 15.Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR 16.Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung 17.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
1.Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2.Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU)
3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
1.Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2.Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU)
3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
5.Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6.Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.Menyatakan keadaan bahaya
9.Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan
pertimbangan DPR
13.Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14.Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15.Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16.Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.