Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945 ialah
Ridafahmi
Kelas : IV SD Pelajaran : PPKn Kategori : Lembaga Pemerintahan Indonesia Kata kunci : Tugas, wewenang, MPR
Penjelasan :
Kedudukan MPR adalah sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945 adalah :
1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3. Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Tugas dan wewenang MPR menurut UU Nomor 27 Tahun 2009 adalah :
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu
3. Memutuskan usul MPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan menyampaikan penjelasan di sidang paripurna MPR.
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden, bila presiden diberhentikan atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya.
5. Memilih wakil presiden dan 2 orang calon wakil presiden yang diajukan presiden bila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden selambat-Iambatnya waktu 60 hari
6. Memilih presiden dan wakil presiden bila keduanya berhenti secara bersamaan dan 2 paket calon presiden dan wakil presiden yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan sebelumnya sampal habis masa jabatannya selambat-Iambatnya dalam waktu 30 hari.
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
DenmazEvan
Kategori : PKn Kelas : XI Materi : Sistem Pemerintahan di Indonesia Kata Kunci : tugas dan wewenang MPR, pasal 3 ayat 1,
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat dengan kedudukan sebagai lembaga negara. Kedudukan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara akan tetapi tugas dan wewenang MPR telah diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Tugas dan wewenang MPR diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa :1.mengubah dan menetapkan UUD, 2.melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR, 3.memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR, 4.melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya; 5.memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, 6.memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari, 7.menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 12 : 1.mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD; 2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, 3.memilih dan dipilih, 4.membela diri, 5.imunitas, 6.protokoler, dan 7.keuangan dan administratif.
Dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 13, MPR membpunyai kewajiban 1.mengamalkan Pancasila, 2.melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan pe-raturan perundang-undangan, 3.menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional, 4.mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, dan 5.melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Pelajaran : PPKn
Kategori : Lembaga Pemerintahan Indonesia
Kata kunci : Tugas, wewenang, MPR
Penjelasan :
Kedudukan MPR adalah sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945 adalah :
1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3. Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Tugas dan wewenang MPR menurut UU Nomor 27 Tahun 2009 adalah :
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu
3. Memutuskan usul MPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/wakil presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan menyampaikan penjelasan di sidang paripurna MPR.
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden, bila presiden diberhentikan atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya.
5. Memilih wakil presiden dan 2 orang calon wakil presiden yang diajukan presiden bila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden selambat-Iambatnya waktu 60 hari
6. Memilih presiden dan wakil presiden bila keduanya berhenti secara bersamaan dan 2 paket calon presiden dan wakil presiden yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan sebelumnya sampal habis masa jabatannya selambat-Iambatnya dalam waktu 30 hari.
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Semoga membantu
Kelas : XI
Materi : Sistem Pemerintahan di Indonesia
Kata Kunci : tugas dan wewenang MPR, pasal 3 ayat 1,
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat dengan kedudukan sebagai lembaga negara. Kedudukan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara akan tetapi tugas dan wewenang MPR telah diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR
(1) berwenang mengubah dan menetapkan UUD,
(2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan
(3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Tugas dan wewenang MPR diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa :1. mengubah dan menetapkan UUD,
2. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR,
3. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR,
4. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari,
6. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari,
7. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 12 :
1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan,
3. memilih dan dipilih,
4. membela diri,
5. imunitas,
6. protokoler, dan
7. keuangan dan administratif.
Dalam UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 13, MPR membpunyai kewajiban 1. mengamalkan Pancasila,
2. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan pe-raturan perundang-undangan,
3. menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional,
4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, dan
5. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.