Tugas dan wewenang MPR berdasarkan UUD 1945 amandemen....??
julitafortuna51Berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia, menjelaskan tugas MPR dan wewenang MPR adalah : Tugas dan wewenang MPR ialah Melantik Presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil dari pemilihan umum dalam Sidang Paripurna Majelis,
Tugas dan wewenang MPR adalah Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/ wakil presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/ wakil presiden diberi kesempatan untuk dapat menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis,
Tugas dan wewenang MPR yaitu melantik wakil presiden menjadi presiden apabila ternyata presiden berhenti, mangkat, diberhentikan atau presiden tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
Tugas dan wewenang MPR Memilih dan melantik wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila ternyata terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
Tugas dan wewenang MPR Memilih dan melantik Presiden dan wakil presiden apabila ternyata keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatan yang dimilikinya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
Walaupun MPR sebagai lembaga negara yang fungsi, tugas dan wewenangnya diatur secara tegas dalam UUD, namun tugas MPR dan Wewenang MPR itu hanya bersifat sementara/ kapan-kapan/ insidental. Tugas dan wewenang MPR hanya terjadi pada saat yang luar biasa untuk mengantisipasi jika presiden dan wakil presiden salah satunya atau keduanya berhalangan tetap, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan sehingga diperlukannya tugas MPR dan Kewenangan MPR. Jadi dapat disimpuLkan bahwa Tugas MPR dan Wewenang MPR digunakan hanya jika terjadi hal-hal yang bersifat khusus dan riskan bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan agar tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan. Dilur itu pun, wewenang MPR yang bersifat rutin tentang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar hanya mungkin terjadi lima tahun sekali, disamping itu kewenangan MPR melantik presidan dan wakil presiden terpilih bersifat seremonial belaka. Pelantikan yang dilakukan MPR mengandung makna bahwa pembebanan hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan ditentukan setelah pelantikan secara resmi.
Adapun Tugas MPR dan wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar seperti yang dikemukakan diatas, tentu tidak berarti bahwa setiap priodisasi pimpinan dan anggota kelembagaan MPR hasil pemilihan umum, diadakan perubahan UUD. Sebab undang-undang Dasar yang baik, jika keberlakuannya berlangsung dalam kurung waktu cukup lama dan ini dimungkinkan karena materi muatan suatu UUD pada umumnya hanya berisi hak-hak pokok dan mengatur hal-hal yang fundamental bagi pengaturan negara sehingga sangat fleksibel. Demikianlah penjelasan dalam tulisan ini mengenai tugas MPR dan wewenang MPR, semoga tulisan saya mengenai tugas dan wewenang MPR dapat bermanfaat.
1 votes Thanks 2
nabeelaarvyani
1. Mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat (1)) 2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden (pasal 3 ayat (2)) 3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat (3))
Tugas dan wewenang MPR ialah Melantik Presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil dari pemilihan umum dalam Sidang Paripurna Majelis,
Tugas dan wewenang MPR adalah Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/ wakil presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/ wakil presiden diberi kesempatan untuk dapat menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis,
Tugas dan wewenang MPR yaitu melantik wakil presiden menjadi presiden apabila ternyata presiden berhenti, mangkat, diberhentikan atau presiden tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
Tugas dan wewenang MPR Memilih dan melantik wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila ternyata terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
Tugas dan wewenang MPR Memilih dan melantik Presiden dan wakil presiden apabila ternyata keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatan yang dimilikinya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
Walaupun MPR sebagai lembaga negara yang fungsi, tugas dan wewenangnya diatur secara tegas dalam UUD, namun tugas MPR dan Wewenang MPR itu hanya bersifat sementara/ kapan-kapan/ insidental. Tugas dan wewenang MPR hanya terjadi pada saat yang luar biasa untuk mengantisipasi jika presiden dan wakil presiden salah satunya atau keduanya berhalangan tetap, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan sehingga diperlukannya tugas MPR dan Kewenangan MPR.
Jadi dapat disimpuLkan bahwa Tugas MPR dan Wewenang MPR digunakan hanya jika terjadi hal-hal yang bersifat khusus dan riskan bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan agar tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan. Dilur itu pun, wewenang MPR yang bersifat rutin tentang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar hanya mungkin terjadi lima tahun sekali, disamping itu kewenangan MPR melantik presidan dan wakil presiden terpilih bersifat seremonial belaka. Pelantikan yang dilakukan MPR mengandung makna bahwa pembebanan hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan ditentukan setelah pelantikan secara resmi.
Adapun Tugas MPR dan wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar seperti yang dikemukakan diatas, tentu tidak berarti bahwa setiap priodisasi pimpinan dan anggota kelembagaan MPR hasil pemilihan umum, diadakan perubahan UUD. Sebab undang-undang Dasar yang baik, jika keberlakuannya berlangsung dalam kurung waktu cukup lama dan ini dimungkinkan karena materi muatan suatu UUD pada umumnya hanya berisi hak-hak pokok dan mengatur hal-hal yang fundamental bagi pengaturan negara sehingga sangat fleksibel.
Demikianlah penjelasan dalam tulisan ini mengenai tugas MPR dan wewenang MPR, semoga tulisan saya mengenai tugas dan wewenang MPR dapat bermanfaat.
2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden (pasal 3 ayat (2))
3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat (3))