Tugas dan Wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 1945
FauziyahAfiara
Berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar melantik presiden dan wakil presiden MPR hanya dpt memberhentikan presiden atau wakil presiden dlm masa jabatannya menurut undang-undang dasar
0 votes Thanks 2
JarNF
Pasal 3 : 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan atau Wakil Presiden 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar
melantik presiden dan wakil presiden
MPR hanya dpt memberhentikan presiden atau wakil presiden dlm masa jabatannya menurut undang-undang dasar
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan atau Wakil Presiden
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar