Aderisty1403
Kewenangan MK sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD 1945 adala mengadili pada tingkat pertama dan terakhiryang putusannya bersifat final untuk 1. menguju UU terhadap UUD 2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negar yang kewenangannya diberikan oleh UUD 3. memutuskan pembuburan partai politik 4. memuusan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
4 votes Thanks 11
MrAgung123
Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden.Wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
1. menguju UU terhadap UUD
2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negar yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutuskan pembuburan partai politik
4. memuusan perselisihan tentang hasil pemilihan umum