Tugas dan wewenang mahkamah agung. tolong yang lengkap ya
ekaayu26
Wewenang MA adalah 1. mengadili pada tingkat kasasi 2. Menguji peraturan perundang-udangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang 3. Memilih 3 orang hakim konstitusi 4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi
1. mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang-udangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3. Memilih 3 orang hakim konstitusi
4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi
maaf kalu tugasnya saya kurang tahu