CITRAAL25
A.Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. b.Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional. c.Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. d.Memberhentikan dan mengganti nazhir. e.Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. f.Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
0 votes Thanks 0
evellinmufiddah
itu tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia bukan syariah.
b.Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
c.Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
d.Memberhentikan dan mengganti nazhir.
e.Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
f.Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.