sintaagustina18
Tugas Pokok Camat :Melaksanakan kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan, meliputi;mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau/kelurahan; danmelaksanakan pelayanan msayarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa/ kelurahan.