Tugas dan wewenang gubernur, bupati, walikota, dan DPRD.
dimastoro
Gubernur : Tugas : Menjalankan tugas administratif di level provinsi Mengeluarkan ijin sebuah kegiatan di level provinsi Mengeluarkan ijin sebuah pembangunan di level provinsi
Wewenang : Bersama dengan DPRD menyusun anggaran belanja daerah. Mengangkat jajaran pegawai negeri di level provinsi Melantik Bupati dan jajaran di bawahnya.
Bupati : Tugas Melaksanakan tugas administratif di wilayah kabupaten
Wewenang Mengeluarkan ijin di daerahnya
Walikota Tugas Melaksanakan tugas administratif di level kota
Wewenang Mengeluarkan ijin atas sebuah kegiatan Mengeluarkan ijin pembangunan suatu wilayah
DPRD Tugas Mengesahkan anggaran yang sudah diajukan oleh gubernur mengawasi aktivitas kegiatan dari gubernur dan jajarannya Menyalurkan suara dan aspirasi dari wilayah yang memilihnya.
Wewenang Bersama dengan gubernur menyusun anggaran daerah. Melantik dan memberhentikan gubernur dan jajarannya apabila terbukti melakukan sebuah pelanggaran.
Tugas :
Menjalankan tugas administratif di level provinsi
Mengeluarkan ijin sebuah kegiatan di level provinsi
Mengeluarkan ijin sebuah pembangunan di level provinsi
Wewenang :
Bersama dengan DPRD menyusun anggaran belanja daerah.
Mengangkat jajaran pegawai negeri di level provinsi
Melantik Bupati dan jajaran di bawahnya.
Bupati :
Tugas
Melaksanakan tugas administratif di wilayah kabupaten
Wewenang
Mengeluarkan ijin di daerahnya
Walikota
Tugas
Melaksanakan tugas administratif di level kota
Wewenang
Mengeluarkan ijin atas sebuah kegiatan
Mengeluarkan ijin pembangunan suatu wilayah
DPRD
Tugas
Mengesahkan anggaran yang sudah diajukan oleh gubernur
mengawasi aktivitas kegiatan dari gubernur dan jajarannya
Menyalurkan suara dan aspirasi dari wilayah yang memilihnya.
Wewenang
Bersama dengan gubernur menyusun anggaran daerah.
Melantik dan memberhentikan gubernur dan jajarannya apabila terbukti melakukan sebuah pelanggaran.