Tugas dan wewenang DPD? Dipisah ya tugas dan wewenangnya. Kalau bisa jumlah tugas dan wewenangnya 6. Terimakasih :D
dedekaguslyana
Tugas dan wewenang DPD? Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut. 1. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. 2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah. 3. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah. 4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 5. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 6. DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
Tugas dan wewenang DPD, antara lain
sebagai berikut.
1. DPD dapat mengajukan kepada
DPR rancangan
undangundang yang berkaitan
dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah;
pembentukan dan pemekaran,
penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi
lainnya; serta yang berkaitan
dengan pertimbangan keuangan
pusat dan daerah.
2. DPD ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi
lainnya; serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang
diajukan, baik oleh DPR maupun
oleh pemerintah.
3. DPD memberikan pertimbangan
kepada DPR atas
rancangan undang-undang
APBN, rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan
agama. Pertimbangan tersebut
diberikan dalam bentuk
tertulis sebelum memasuki
tahapan pembahasan antara
DPR dan pemerintah sehingga
menjadi bahan bagi DPR
dalam melakukan pembahasan
dengan pemerintah.
4. DPD memberikan pertimbangan
kepada DPR dalam
pemilihan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan.
Pertimbangan tersebut
disampaikan secara tertulis
sebelum pemilihan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan.
5. DPD dapat melakukan
pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah;
pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah;
hubungan pusat dan daerah;
pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi
lainnya; pelaksanaan APBN,
pajak, pendidikan, dan agama.
Pengawasan tersebut
merupakan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang
yang hasilnya
disampaikan kepada DPR
sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.
6. DPD menerima hasil
pemeriksaan keuangan
negara dari Badan Pemeriksa
Keuangan untuk dijadikan
bahan membuat pertimbangan
bagi DPR tentang
rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan APBN.