NAPR
Peranan Lembaga-lembaga PeradilanPeranan Lembaga-lembaga Peradilan
1. Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain :
a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.
b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.
15 votes Thanks 36
dhielacyankqmue
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum yang kuat, wewenang lainnya yg diberikan oleh UU Mahkamah Konstitusi bertugas dan berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pegangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, dan perilaku hakim
1. Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain :
a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.
b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.
Mahkamah Konstitusi bertugas dan berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pegangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, dan perilaku hakim