Priskaangel
Wewenang : (-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU. (-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi. (-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi. tugas : (-)bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. (-) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
0 votes Thanks 0
komingdarma1271
Wewenang :mengadili pada tingkat kasasi tugas:melakukan jalannya peradilan
(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
(-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
(-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
tugas :
(-)bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
(-) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
tugas:melakukan jalannya peradilan