Tugas dan peranan : Polri, TNI, Kejaksaan, Kehakiman, Advokat, Badan arbitrase nasional
tanrendy
Tni=penindak terhadap setiap ancaman polri=penegak hukum,menyelenggarakan dan menertibkan masyarakat kejaksaan=melakukan penuntutan,melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang -undang kehakiman=mengadili perkara hukum berdasarkan asas bebas,jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan badan arbitrase nasional=bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum,menyediakan jasa jasa bagi penyelenggaraan advokat=menegakkan amnesti dan abolisi
polri=penegak hukum,menyelenggarakan dan menertibkan masyarakat
kejaksaan=melakukan penuntutan,melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang -undang
kehakiman=mengadili perkara hukum berdasarkan asas bebas,jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan
badan arbitrase nasional=bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum,menyediakan jasa jasa bagi penyelenggaraan
advokat=menegakkan amnesti dan abolisi