theomartinz
Fungsi Polri (diatur dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.):
Pasal 2 : ” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.
Pasal 3:
“(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Tugas Polri:
*memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat *menegakan hukum *memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 2 :
” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.
Pasal 3:
“(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Tugas Polri:
*memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
*menegakan hukum
*memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.