CamaraFUNGSI KOMNAS HAM Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional; Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an; Penerbitan hasil kajian dan penelitian; Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan; Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM; Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain. Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang: Penyebarluasan wawasan mengenai HAM; Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya. Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan tugas : PENYELIDIKAN, Penuntutan, Pengadilan, Pengadilan HAM AD HOC
tugas : PENYELIDIKAN, Penuntutan, Pengadilan, Pengadilan HAM AD HOC