Tugas dan fungsi komisi kebenaran dan rekonsiliasi nasional (KKRN)?
yusrillive
Tugas KKRN: 1. membentuk KKR Propinsi 2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya 3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM 4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat 5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban 6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan 7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya
Fungsi KKRN: 1. membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM 2. membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktural-vertikal
1. membentuk KKR Propinsi
2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya
3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan
7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya
Fungsi KKRN:
1. membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2. membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktural-vertikal