sutrisnajang45tugas : -merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban - membentuk KKRN provinsi -menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran berat terhadap HAM -menerbitkan buku putih berisis visi, misi, dan program kerja serta menyosialisasikannya -menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran terhadap HAM fungsi: - mengungkapkan kebenaran dan rekonsiliasi -menemukan &mengungkapkan pelanggaran2 yang dilakukan di masa lampau oleh pemerintah, dan berharap melupakan konflik di masa lampau
-merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
- membentuk KKRN provinsi
-menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran berat terhadap HAM
-menerbitkan buku putih berisis visi, misi, dan program kerja serta menyosialisasikannya
-menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran terhadap HAM
fungsi:
- mengungkapkan kebenaran dan rekonsiliasi
-menemukan &mengungkapkan pelanggaran2 yang dilakukan di masa lampau oleh pemerintah, dan berharap melupakan konflik di masa lampau