afky321
Menurut yang saya ketahui hak dpr ada 3 yaitu,hak angket:hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang,hak interpletasi untuk meminta keterangan pemerintah dan kebijakan pemerintah,hak menyatakan pendapat adalah hak dpr untuk mengemukakankebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket