Pelajari Kasus Kopi Sianida yg menvonis Jesica Wongso telah meracuni Mirna sehingga ia Meninggal Dunia dengan hukuman 20 tahun penjara, lalu kalian tuangkan penilaian (pikiran) kalian kedalam tulisan dalam bentuk kesimpulan dengan menghubungkan kasus tersebut kepada qaidah fiqhiyyah yang sudah kita pelajari, apakah ada qaidah fiqhiyah yang bisa di gunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut, apakah putusan hakim di anggap benar berdasarkan qaidah fiqhiyyah yang ada
note:bantu ya pelisss bantuin yang tuluss ajaa yahh..yang paham sama meterinya aja yang ga bisa ga ush dijawab!!!
Kasus kopi sianida yang mengakibatkan kematian Mirna dan memicu penahanan serta vonis terhadap Jesica Wongso menunjukkan kompleksitas hukum. Dalam konteks hukum Islam atau qaidah fiqhiyyah, beberapa prinsip seperti "**La Dzara wa La Dzirar**" (Tidak Menyakiti Orang Lain dan Tidak Dapat Disakiti), dan "**Hukuman Sesuai dengan Kesalahan**" bisa menjadi acuan.
Dalam konteks qaidah "**La Dzara wa La Dzirar**", prinsip ini menekankan untuk tidak menyakiti orang lain dan melarang tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. Apabila Jesica Wongso disebutkan terlibat dalam tindakan meracuni, hal ini bertentangan dengan prinsip tersebut.
Sementara, dalam prinsip "**Hukuman Sesuai dengan Kesalahan**", ditegaskan bahwa hukuman harus sejalan dengan kesalahan yang dilakukan. Jika Jesica Wongso terbukti bersalah atas perbuatan meracuni yang mengakibatkan kematian Mirna, hukuman yang diberikan harus sejalan dengan tingkat kesalahannya.
Putusan hakim dalam konteks qaidah fiqhiyyah harus mencerminkan keadilan, keberpihakan kepada kebenaran, dan kesesuaian dengan hukum yang berlaku. Namun, penilaian akhir terhadap kebenaran atau ketepatan putusan hakim dalam kasus tertentu harus berdasarkan pada bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Dalam kasus ini, penilaian terhadap kebenaran putusan hakim dari perspektif qaidah fiqhiyyah mungkin bervariasi tergantung pada bukti dan fakta yang diungkapkan dalam pengadilan. Hanya pihak berwenang yang dapat membuat penilaian secara menyeluruh berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta faktor-faktor lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut aku sih putusan 20 tahun buat Jessica ini bener kok walaupun agak berbeda sama hukum Islam yang seharusnya hukuman mati. Tapi kalau kita pikir lagi lebih dalam, ada beberapa faktor yang menurut gua mendukung keputusan hakim ini:
Pertama, soal niat Jessica. Gua rasa hakim mempertimbangkan kesaksian saksi dan proses investigasi polisi, yang menunjukkan kalo Jessica mungkin ga bermaksud jahat bunuh Mirna. Mungkin emang dia ga berpikir racun itu bahaya. Yaa walaupun tetep aja akibat perbuatannya orang meninggal, tapi niat jahatnya ga keliatan jelas.
Kedua, 20 tahun itu bukan waktu yang sebentar. Apalagi kalau di dalam penjara. Pasti bikin Jessica nyadar besar akan kesalahannya, dan bisa belajar dari ini. Hukuman mati ga bakal ngasih kesempatan belajar kan.
Ketiga, sistem peradilan di sini lebih lunak. Kalo dihukum mati bisa menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Sedangkan 20 tahun bisa diterima oleh sebagian besar orang. Ini juga menunjukkan sisi keadilan dan rahmat hakim dalam memutuskan.
Jadi menurut gue, walaupun beda agama, tapi putusan hakim bisa dipahami dan dibenarkan dengan berbagai pertimbangan di atas. Gimana menurut Kamu ? Masih kurang panjangkah penjelasan akw?
Jawaban:
Kasus kopi sianida yang mengakibatkan kematian Mirna dan memicu penahanan serta vonis terhadap Jesica Wongso menunjukkan kompleksitas hukum. Dalam konteks hukum Islam atau qaidah fiqhiyyah, beberapa prinsip seperti "**La Dzara wa La Dzirar**" (Tidak Menyakiti Orang Lain dan Tidak Dapat Disakiti), dan "**Hukuman Sesuai dengan Kesalahan**" bisa menjadi acuan.
Dalam konteks qaidah "**La Dzara wa La Dzirar**", prinsip ini menekankan untuk tidak menyakiti orang lain dan melarang tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. Apabila Jesica Wongso disebutkan terlibat dalam tindakan meracuni, hal ini bertentangan dengan prinsip tersebut.
Sementara, dalam prinsip "**Hukuman Sesuai dengan Kesalahan**", ditegaskan bahwa hukuman harus sejalan dengan kesalahan yang dilakukan. Jika Jesica Wongso terbukti bersalah atas perbuatan meracuni yang mengakibatkan kematian Mirna, hukuman yang diberikan harus sejalan dengan tingkat kesalahannya.
Putusan hakim dalam konteks qaidah fiqhiyyah harus mencerminkan keadilan, keberpihakan kepada kebenaran, dan kesesuaian dengan hukum yang berlaku. Namun, penilaian akhir terhadap kebenaran atau ketepatan putusan hakim dalam kasus tertentu harus berdasarkan pada bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan dan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Dalam kasus ini, penilaian terhadap kebenaran putusan hakim dari perspektif qaidah fiqhiyyah mungkin bervariasi tergantung pada bukti dan fakta yang diungkapkan dalam pengadilan. Hanya pihak berwenang yang dapat membuat penilaian secara menyeluruh berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta faktor-faktor lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
oke, ini jawabannya ;)
Menurut aku sih putusan 20 tahun buat Jessica ini bener kok walaupun agak berbeda sama hukum Islam yang seharusnya hukuman mati. Tapi kalau kita pikir lagi lebih dalam, ada beberapa faktor yang menurut gua mendukung keputusan hakim ini:
Pertama, soal niat Jessica. Gua rasa hakim mempertimbangkan kesaksian saksi dan proses investigasi polisi, yang menunjukkan kalo Jessica mungkin ga bermaksud jahat bunuh Mirna. Mungkin emang dia ga berpikir racun itu bahaya. Yaa walaupun tetep aja akibat perbuatannya orang meninggal, tapi niat jahatnya ga keliatan jelas.
Kedua, 20 tahun itu bukan waktu yang sebentar. Apalagi kalau di dalam penjara. Pasti bikin Jessica nyadar besar akan kesalahannya, dan bisa belajar dari ini. Hukuman mati ga bakal ngasih kesempatan belajar kan.
Ketiga, sistem peradilan di sini lebih lunak. Kalo dihukum mati bisa menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Sedangkan 20 tahun bisa diterima oleh sebagian besar orang. Ini juga menunjukkan sisi keadilan dan rahmat hakim dalam memutuskan.
Jadi menurut gue, walaupun beda agama, tapi putusan hakim bisa dipahami dan dibenarkan dengan berbagai pertimbangan di atas. Gimana menurut Kamu ? Masih kurang panjangkah penjelasan akw?