Tuan Ridwan sebagai karyawan swasta dengan gaji Rp.4.000.000,- per bulan, ia sudah menikah dan mempunyai 3 orang anak yang menjadi tanggungannya. Hitunglah besar PPh yang harus dibayar dan gaji bersih yang diterima Tuan Ridwan per bulan!
bantu ya kak
Juliuszz
Kalo tahun 2000 pph Penghasilan : wp = Rp 4.000.000 x 12 = 48.000.000
Ptkp : wp = 13.200.000 istri = 1.200.000 anak (3) = 3.600.000 + total = 18.000.000
jadi ptkp = 48.000.000 - 18.000.000 = 30.000.000
pph :
pph = 5% x 25.000.000 = 1.250.000 10% x 5.000.000 = 500.000 + pph = 1.750.000/tahun
pph
Penghasilan : wp = Rp 4.000.000 x 12 = 48.000.000
Ptkp :
wp = 13.200.000
istri = 1.200.000
anak (3) = 3.600.000 +
total = 18.000.000
jadi ptkp = 48.000.000 - 18.000.000 = 30.000.000
pph :
pph =
5% x 25.000.000 = 1.250.000
10% x 5.000.000 = 500.000 +
pph = 1.750.000/tahun
kalo gaji bersih aku gak tau
sory kalo salah