Tuan harun memiliki objek pajak sebagai berikut : Tanah seluas 2.000 m2 dengan harga jual 500.000 m2 .bangunan seluas 500 m2 dengan nilai jual 400.000 m2 .berdasarkan peraturan pemerintah besar nilai jual kena pajak 20% dan (NJOPKP) adalah 12.000.000 rp a.hitunglah berapa besarnya PBB yg harus dibayar oleh tuan harun selama 1 tahun???? !!!pleasee help me
AdindaRD
Tanah: 2.000 x 500.000 = 1.000.000.000 Bangunan: 500 x 400.000 = 200.000.000 ➡1.000.000.000 + 200.000.000 = 1.200.000.000
NJOPKP ➡ 20% = 1.200.000.000 - 12.000.000 = 1.188.000.000 ➡20%/100% x 1.188.000.000 = 226.800.000 Pajak yg harus dibayar 0.5%/100% x 226.800.000 = 1.188.000
Bangunan: 500 x 400.000 = 200.000.000
➡1.000.000.000 + 200.000.000 = 1.200.000.000
NJOPKP ➡ 20% = 1.200.000.000 - 12.000.000 = 1.188.000.000
➡20%/100% x 1.188.000.000 = 226.800.000
Pajak yg harus dibayar 0.5%/100% x 226.800.000 = 1.188.000