Tuan A berpenghasilan sebulan Rp. 2.000.000 memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Berapa pajak yang harus dibayar Tuan A? Tolong dijawab please Pake jalan ya.
nabilaalhaniyah
Penghasilan tuan A = 12 x 2.000.000 = 24.000.000 PTKP: - wajib pajak = Rp 13.200.000 - istri = Rp 1.200.000 - 2 orang anak = Rp 2.400.000 - menikah = 1.200.000 (Ditambahkan) hasilnya Rp 18.000.000 Pkp = Rp 24.000.000-Rp 18.000.000 = Rp 6.000.000 Pajak yang harus dibayar 5% x 25.000.000 = 1.250.000 : 12 = Rp 104.166,667 / bulan Jdi tuan a harus membayar pajak rp 104.166,667/bulan
PTKP: - wajib pajak = Rp 13.200.000
- istri = Rp 1.200.000
- 2 orang anak = Rp 2.400.000
- menikah = 1.200.000
(Ditambahkan) hasilnya Rp 18.000.000
Pkp = Rp 24.000.000-Rp 18.000.000 = Rp 6.000.000
Pajak yang harus dibayar
5% x 25.000.000 = 1.250.000 : 12 = Rp 104.166,667 / bulan
Jdi tuan a harus membayar pajak rp 104.166,667/bulan